Perkembangan Telematika sangat erat kaitannya dengan jaringan yang saling terhubung. Dengan adanya
perkembangan telematika dapat diharapkan memberikan informasi yang bermanfaat
bukan untuk kepentingan yang tidak-tidak. Sebaiknya bagi semua orang dapat
memanfaatkan perkembangan telematika dengan baik. Belakangan ini isu soal
penyadapan sedang ramai diberitakan.
Belakangan ini isu
soal penyadapan ramai berhembus. Apalagi seperti
diberitakan, salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah
Satelit Palapa milik Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya
dikenal sebagai pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan
Badan Keamanan Nasional AS (NSA).
Jaringan
telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optik,
termasuk submarine cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu sudah
bukan rahasia lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di
antaranya melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga
berlaku di banyak negara.
Kementerian
Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan
hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi
Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian
Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan
dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang
melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan
telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pelanggaran
tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.
Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu
karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang
melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang.
Kominfo
berharap agar jangan sampai ada pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik
perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan
suatu pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar