“
IT Forensik dan Penggunaannya”
Roro
Rizky Ananda Febriani (16110243)
Eka
Fitri Rahayu (12110271)
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas
Gunadarma
2014
ABSTRAK
Dalam penindaklanjutan kejahatan komputer seperti
pembajakan situs web, hacking, cracking, dll, diperlukan suatu proses
penyelidikan yang dinamakan dengan IT forensik. Bukti tindak kejahtan komputer
dalam bentuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai
media penyimpanan dan bisa dianalisa akan
diselidiki oleh para ahli forensik yang tentunya memiliki beberapa kriteria
yang diperlukan.
Kata
kunci : Forensik, Kejahatan Komputer.
PENDAHULUAN
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi
yang semakin modern ini menyebabkan kejahatan komputer seperti hacker,
cracker dan penyusupan terhadap situs-situs penting semakin marak dilakukan.
Hal ini dilakukan untuk mencuri informasi penting seperti nomor rekening, nomor
kartu kredit atau informasi bisnis penting lainnya. Tindak kejahatan dalam
bentuk harus apapun tetap akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, begitu
juga tindak kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer. Biasanya dalam menindak
lanjuti suatu tindak kejahatan perlu dilakukan penyedlidikan seperti lokasi
kejadian, barang bukti serta kapan tindak kejahatan itu dilakukan. Bukti hukum
yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan lainnya
seperti handphone, notebook, server atau lainnya termasuk ke dalam bagian
IT forensik. Kegiatan forensik dilakukan oleh ahli penyelidik IT forensik yang
tentunya memiliki kemampuan dibidang IT. Mereka tidakhanya menyelidik bukti
forensik dalam bentuk fisik tetapi juga menyelidik tindakan kejahatan yang
mengubah isi data penting yang dapat merugikan suatu perusahaan, seperti
pengaksesan ilegal ke dalam operasi komputer.
PEMBAHASAN
1. IT Forensik
IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan
dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta
validasinya menurut metode yang digunakan.
Dengan kata lain IT Forensik
merupakan cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu
berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan
digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri
dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan
pengujian dari bukti digital.
IT Forensik merupakan penggunaan sekumpulan
prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer
dengan mempergunakan software dan tool untuk mengumpulkan fakta dan memelihara
barang bukti tindakan kriminal. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan
menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu
juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan
alat bantu (tools) baik hardware maupun software untuk membuktikan
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi
tersebut. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini.
Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard
disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG)
atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang
IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik,
forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Berikut
beberapa pengertian IT forensik menurut para ahli :
1)
Menurut Ruby Alamsyah, salah seorang ahli
forensik IT Indonesia: “Digital forensik atau terkadang disebut komputer
forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat
dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk
handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media
penyimpanan dan bisa dianalisa. “
2)
Menurut Noblett, seorang ahli komputer forensik:
“ Berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang
telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. “
3)
Menurut Judd Robin, seorang ahli komputer
forensik: “Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik
analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”
4)
New Technologies memperluas definisi Robin
dengan: “Komputer forensik berkaitan dengan pemeliharaan, identifikasi,
ekstraksi dan dokumentasi dari bukti-bukti komputer yang tersimpan dalam
wujud-informasi-magnetik”.
Berdasarkan
penjelasan tersebut, beberapa alasan mengapa perlunya menggunakan IT forensik
dalam menangani tindak kejahatan komputer :
1)
Dalam kasus hukum, teknik digital forensik
sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara
pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
2)
Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau
software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
3)
Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu
pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang
memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
4)
Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan
yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
5)
Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem
komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan
rancang-bangun.
2. Tujuan IT Forensik
Tujuan
IT forensik adalah sebagai berikut:
1)
Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan
mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian
rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan.
2)
Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti
dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi
dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal
terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan
tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung
maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
3)
Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah
insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah
diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam
proses hukum.
4)
Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari
data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security
Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka
telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan
komputer.
5)
Untuk menjelaskan keadaan artefak digital
terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan
(seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau
gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui
jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti
firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat
mobile.
3. Prosedur IT Forensik
Prosedur
forensik yang umum digunakan, antara lain :
1)
Membuat copies dari keseluruhan log data, file,
dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah.
2)
Membuat copies secara matematis.
3)
Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang
dikerjakan.
4)
Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa
:Harddisk.Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.
5)
Network system.
6)
Metode/prosedure IT Forensik yang umum
digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu :
A.
Search dan seizure : dimulai dari
perumusan suatu rencana.
a.
Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
b.
Membuat hipotesis.
c.
Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
d.
Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian
dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
e.
Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika
hipotesa tersebut dapat diterima.
B.
Pencarian informasi (discovery information). Ini
dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan
mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
a.
Membuat copies dari keseluruhan log
data, files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
b.
Membuat fingerprint dari data secara
matematis.
c.
Membuat fingerprint dari copies secara
otomatis.
d.
Membuat suatu hashes masterlist
e.
Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang
telah dikerjakan.
4. Tools IT Forensik
Tools
IT Forensik yang umum digunakan, antara lain :
1. Antiword
Antiword
merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar
dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS
Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
2.
Autopsy
The
Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis
investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat
menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
3. Binhash
binhash
merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai
bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap
segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header
obyekPE.
4. Sigtool
sigtcol
merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat
digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format
heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify
database CVD dan skrip update.
5.
ChaosReader
ChaosReader
merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data
aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer
HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap
oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang
berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk
sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan
image dan laporan isi HTTP GET/POST.
6. Chkrootkit
chkrootkit
merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal.
la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa
sekitar 60 rootkit dan variasinya.
7. Dcfldd
Tool
ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab
(DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia
tetap memelihara tool ini.
8. Ddrescue
GNU
ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu
file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras
menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file
output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile
output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
9. Foremost
Foremost
merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan
header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh
Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of
Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies
and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di
the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies
and Research.
10.
Gqview
Gqview
merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam
format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
11.
Galleta
Galleta
merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis
forensic terhadap cookie Internet Explorer.
12.
Ishw
Ishw
(Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil
mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi
memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan
CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86
atau sistem EFI.
13.
Pasco
Banyak
penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet
tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith
menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer
(file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”,
dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan
memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field
delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
14.
Scalpel
calpel
adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan,
mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi
forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file,
atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu,
dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama
proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang
ditemukan sebagai file individual.
5. Pengetahuan yang diperlukan
ahli IT Forensik
Seperti
ahli forensik dalam kasus tindak kriminal, tindak kejahatan di dunia IT pun
juga memerlukan seoarang ahli forensik komputer. Berikut ini terdapat beberapa
pengetahuan dan kriteria yang diperlukan untuk menjadi seorang ahli forensik.
Pengetahuan
yang diperlukan ahli forensik di antaranya :
1)
Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana
umumnya sistem operasi bekerja.
2)
Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan
di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda.
3)
Bagaimana umumnya master boot record tersebut
dan bagaimana drive geometry.
4)
Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan
directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem
operasi yang berbeda bekerja.Familiar dengan header dan ekstension file yang
bisa jadi berkaitan dengan file tertentu. Kriteria ahli forensik berikut ini
dijelaskan oleh Peter Sommer dari Virtual City Associates Forensic Technician ,
serta Dan Farmer dan Wietse Venema.
5)
Metode yang berhati-hati pada pendekatan
pencatatan rekaman.
6)
Pengetahuan komputer, hukum, dan prosedur legal.
7)
Keahlian untuk mempergunakan utility.
8)
Kepedulian teknis dan memahami implikasi teknis
dari setiap tindakan.
9)
Penguasaan bagaimana modifikasi bisa dilakukan
pada data.
10)
Berpikiran terbuka dan mampu berpandangan jauh.
11)
Etika yang tinggi.
12)
Selalu belajar.
13)
Selalu mempergunakan data dalam jumlah redundan
sebelum mengambil kesimpulan.
6. Aktivitas Ahli Forensik
Aktivitas
yang perlu dilakukan oleh penyelidik forensik menurut Judd Robins :
1)
Perlindungan sistem komputer selama pengujian
forensik dari semua kemungkinan perubahan, kerusakan, korupsi data, atau virus.
2)
Temukan semua file pada sistem. Termasuk file
normal, terhapus, hiden, pasword-protected, dan terenkripsi.
3)
Recovering file terhapus sebisa mungkin.
4)
Ambil isi file hidden juga file temporary atau
swap yang dipergunakan baik oleh sistem operasi atau program aplikasi.
5)
Lakukan akses (jika dimungkinkan secara legal)
isi dari file terproteksi atau terenkripsi.
6)
Analisa semua data yang relevan pada area
spesial di disk. Misal unnalocated (tidak terpakai, tapi mungkin menyimpan data
sebelumnya), slack space (area di akhir file pada last cluster yang mungkin
menyimpan data sebelumnya juga).
7)
Cetak semua analisis keseluruhan dari sistem
komputer, seperti halnya semua file yang relevan dan ditemukan. Berikan
pendapat mengenai layout sistem, struktur file yangmditemukan, dan informasi
pembuat, setiap usaha menyembunyikan, menghapus, melindungi, mengenkripsi
informasi, dan lainnya yang ditemukan dan nampak relevan dengan keseluruhan
pengujian sistem komputer.
8)
Berikan konsultasi ahli dan kesaksian yang
diperlukan.
Karakteristik
berikut diperlukan oleh seorang ahli forensik untuk bekerja secara professional
:
1)
Pendidikan, pengalaman dan sertifikasi merupakan
kualifikasi yang baik untuk profesi komputer forensik. Pendidikan dengan
pengalaman memberikan kepercayaan yang diperlukan untuk membuat keputusan dan
mengetahui keputusan yang tepat. Sertifikasi menunjukkan bahwa pendidikan dan
pengalamannya merupakan standar yang tinggi dan dapat dipahami.
2) Yakinkan
pada setiap tindakan dan keputusan, agar mencukupi untuk kesaksian di pengadilan.
3) Semua
proses dilakukan dengan menyeluruh.
4) Memiliki
pengetahuan yang banyak mengenai bagaimana recover data dari berbagai tipe
media.
5) Mampu
memecah password dari aplikasi dan sistem operasi yang berbeda dan
mempergunakannya untuk penyelidikan.
6) Perlu pengetahuan
yang memadai, tanpanya bisa terjadi kesalahan yang akan membuat barang bukti
ditolak di pengadilan. Barang bukti bisa dirusak, diubah, atau informasi yang
berharga terlewat.
7) Obyektif
dan tidak bias, harus fair pada penyelidikan, dengan fakta yang akurat dan
lengkap.
8) Inovatif
dan memiliki kemampuan interpersonal yang baik, seperti :
a.
Memiliki kemampuan verbal dan oral yang baik
b.
Menggunakan penalaran dan logika yang tepat
7. Undang- Undang IT Forensik
Secara
umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1)
Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai
alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2) Tanda
tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3) Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE);
4) Penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
a.
Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain:
kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
b.
Akses ilegal (Pasal 30);
c.
Intersepsi ilegal (Pasal 31);
d.
Gangguan terhadap data (data interference, Pasal
32 UU ITE);
e.
Gangguan terhadap sistem (system interference,
Pasal 33 UU ITE);
f.
Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of
device, Pasal 34 UU ITE);
Sumber Referensi
3.
http://capungtempur.blogspot.com/2012/05/it-forensik.html
0 komentar:
Posting Komentar