Pages

Rabu, 09 April 2014

Jurnal Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 4)

“ IT Forensik dan Penggunaannya”
Roro Rizky Ananda Febriani (16110243)
Eka Fitri Rahayu (12110271)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2014


ABSTRAK
Dalam  penindaklanjutan kejahatan komputer seperti pembajakan situs web, hacking, cracking, dll, diperlukan suatu proses penyelidikan yang dinamakan dengan IT forensik. Bukti tindak kejahtan komputer dalam bentuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa  akan diselidiki oleh para ahli forensik yang tentunya memiliki beberapa kriteria yang diperlukan.
Kata kunci : Forensik, Kejahatan Komputer.


PENDAHULUAN
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi yang semakin modern ini menyebabkan kejahatan komputer seperti hacker, cracker dan penyusupan terhadap situs-situs penting semakin marak dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mencuri informasi penting seperti nomor rekening, nomor kartu kredit atau informasi bisnis penting lainnya. Tindak kejahatan dalam bentuk harus apapun tetap akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, begitu juga tindak kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer. Biasanya dalam menindak lanjuti suatu tindak kejahatan perlu dilakukan penyedlidikan seperti lokasi kejadian, barang bukti serta kapan tindak kejahatan itu dilakukan. Bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan lainnya seperti handphone, notebook, server atau lainnya termasuk ke dalam bagian IT forensik. Kegiatan forensik dilakukan oleh ahli penyelidik IT forensik yang tentunya memiliki kemampuan dibidang IT. Mereka tidakhanya menyelidik bukti forensik dalam bentuk fisik tetapi juga menyelidik tindakan kejahatan yang mengubah isi data penting yang dapat merugikan suatu perusahaan, seperti pengaksesan ilegal ke dalam operasi komputer.


PEMBAHASAN
1. IT Forensik
IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan.  Dengan kata lain  IT Forensik merupakan cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT Forensik merupakan penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk mengumpulkan fakta dan memelihara barang bukti tindakan kriminal. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.

Berikut beberapa pengertian IT forensik menurut para ahli :
1)     Menurut Ruby Alamsyah, salah seorang ahli forensik IT Indonesia: “Digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa. “
2)   Menurut Noblett, seorang ahli komputer forensik: “ Berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. “
3)   Menurut Judd Robin, seorang ahli komputer forensik: “Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”
4)   New Technologies memperluas definisi Robin dengan: “Komputer forensik berkaitan dengan pemeliharaan, identifikasi, ekstraksi dan dokumentasi dari bukti-bukti komputer yang tersimpan dalam wujud-informasi-magnetik”.

Berdasarkan penjelasan tersebut, beberapa alasan mengapa perlunya menggunakan IT forensik dalam menangani tindak kejahatan komputer :
1)     Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
2)   Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
3)   Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
4)   Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
5)    Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.

2. Tujuan IT Forensik
Tujuan IT forensik adalah sebagai berikut:
1)     Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan.
2)   Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
3)   Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
4)   Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer.
5)    Untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.

3. Prosedur IT Forensik
Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :
1)     Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah.
2)   Membuat copies secara matematis.
3)   Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
4)   Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :Harddisk.Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.
5)    Network system.
6)   Metode/prosedure IT Forensik yang umum digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu :
A.   Search dan seizure : dimulai dari perumusan suatu rencana.
a.     Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
b.    Membuat hipotesis.
c.     Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
d.     Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
e.     Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
B.    Pencarian informasi (discovery information). Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
a.     Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
b.    Membuat fingerprint dari data secara matematis.
c.     Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
d.     Membuat suatu hashes masterlist
e.     Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.

4. Tools IT Forensik
Tools IT Forensik yang umum digunakan, antara lain :
1. Antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.

2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).

3. Binhash
binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.

4. Sigtool
sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.

5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.

6. Chkrootkit
chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.

7. Dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.

8. Ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.

9. Foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.

10.  Gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.

11.  Galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.

12.  Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.

13.  Pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.

14.  Scalpel
calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

5. Pengetahuan yang diperlukan ahli IT Forensik
Seperti ahli forensik dalam kasus tindak kriminal, tindak kejahatan di dunia IT pun juga memerlukan seoarang ahli forensik komputer. Berikut ini terdapat beberapa pengetahuan dan kriteria yang diperlukan untuk menjadi seorang ahli forensik.
Pengetahuan yang diperlukan ahli forensik di antaranya :
1)     Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja.
2)   Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda.
3)   Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry.
4)   Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu. Kriteria ahli forensik berikut ini dijelaskan oleh Peter Sommer dari Virtual City Associates Forensic Technician , serta Dan Farmer dan Wietse Venema.
5)    Metode yang berhati-hati pada pendekatan pencatatan rekaman.
6)   Pengetahuan komputer, hukum, dan prosedur legal.
7)    Keahlian untuk mempergunakan utility.
8)   Kepedulian teknis dan memahami implikasi teknis dari setiap tindakan.
9)   Penguasaan bagaimana modifikasi bisa dilakukan pada data.
10)                       Berpikiran terbuka dan mampu berpandangan jauh.
11) Etika yang tinggi.
12)                       Selalu belajar.
13)                       Selalu mempergunakan data dalam jumlah redundan sebelum mengambil kesimpulan.

6. Aktivitas Ahli Forensik
Aktivitas yang perlu dilakukan oleh penyelidik forensik menurut Judd Robins :
1)     Perlindungan sistem komputer selama pengujian forensik dari semua kemungkinan perubahan, kerusakan, korupsi data, atau virus.
2)   Temukan semua file pada sistem. Termasuk file normal, terhapus, hiden, pasword-protected, dan terenkripsi.
3)   Recovering file terhapus sebisa mungkin.
4)   Ambil isi file hidden juga file temporary atau swap yang dipergunakan baik oleh sistem operasi atau program aplikasi.
5)    Lakukan akses (jika dimungkinkan secara legal) isi dari file terproteksi atau terenkripsi.
6)   Analisa semua data yang relevan pada area spesial di disk. Misal unnalocated (tidak terpakai, tapi mungkin menyimpan data sebelumnya), slack space (area di akhir file pada last cluster yang mungkin menyimpan data sebelumnya juga).
7)    Cetak semua analisis keseluruhan dari sistem komputer, seperti halnya semua file yang relevan dan ditemukan. Berikan pendapat mengenai layout sistem, struktur file yangmditemukan, dan informasi pembuat, setiap usaha menyembunyikan, menghapus, melindungi, mengenkripsi informasi, dan lainnya yang ditemukan dan nampak relevan dengan keseluruhan pengujian sistem komputer.
8)   Berikan konsultasi ahli dan kesaksian yang diperlukan.

Karakteristik berikut diperlukan oleh seorang ahli forensik untuk bekerja secara professional :
1)     Pendidikan, pengalaman dan sertifikasi merupakan kualifikasi yang baik untuk profesi komputer forensik. Pendidikan dengan pengalaman memberikan kepercayaan yang diperlukan untuk membuat keputusan dan mengetahui keputusan yang tepat. Sertifikasi menunjukkan bahwa pendidikan dan pengalamannya merupakan standar yang tinggi dan dapat dipahami.
2)   Yakinkan pada setiap tindakan dan keputusan, agar mencukupi untuk kesaksian di pengadilan.
3)   Semua proses dilakukan dengan menyeluruh.
4)   Memiliki pengetahuan yang banyak mengenai bagaimana recover data dari berbagai tipe media.
5)    Mampu memecah password dari aplikasi dan sistem operasi yang berbeda dan mempergunakannya untuk penyelidikan.
6)   Perlu pengetahuan yang memadai, tanpanya bisa terjadi kesalahan yang akan membuat barang bukti ditolak di pengadilan. Barang bukti bisa dirusak, diubah, atau informasi yang berharga terlewat.
7)    Obyektif dan tidak bias, harus fair pada penyelidikan, dengan fakta yang akurat dan lengkap.
8)   Inovatif dan memiliki kemampuan interpersonal yang baik, seperti :
a.     Memiliki kemampuan verbal dan oral yang baik
b.    Menggunakan penalaran dan logika yang tepat

7.   Undang- Undang IT Forensik
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1)     Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2)   Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3)   Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4)   Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
a.     Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
b.    Akses ilegal (Pasal 30);
c.     Intersepsi ilegal (Pasal 31);
d.     Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
e.     Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
f.       Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Sumber Referensi
3.    http://capungtempur.blogspot.com/2012/05/it-forensik.html


0 komentar:

Posting Komentar